James dan Onco Dibekuk di Hotel Delta, Kasusnya Berat

James dan Onco Dibekuk di Hotel Delta, Kasusnya Berat
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, di Polres SBT, Kamis. (ANTARA/HO-Polres SBT)

jpnn.com, SERAM BAGIAN TIMUR - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan kedua pelaku itu sudah ditahan selama 20 hari terhitung 17 Juni 2023 sampai 6 Juli 2023.

Menurut Rahmat, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kasus itu merupakan pelanggaran kesusilaan di SBT yang pertama kami temukan dan baru kami ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (22/6).

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres SBT. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, Seram Bagian Timur, Sabtu (17/6).

Rahmat mengatakan kasus berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan terhadap hidung belang.

Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka James dan Onco untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan ini naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.

Polres Seram Bagian Timur membekuk James dan Onco yang merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News