Jamin Tak Ada Bola Liar, Bamsoet Bujuk Jokowi Setuju UUD Diamendemen Lagi

Jamin Tak Ada Bola Liar, Bamsoet Bujuk Jokowi Setuju UUD Diamendemen Lagi
Presiden Joko Widodo dan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto : Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan rencana amendemen atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden. Menurutnya, amendemen konstitusi tak akan mengembalikan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi lewat MPR.

Bamsoet -panggilan akrabnya- menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/10) usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bamsoet, amendemen UUD tak akan mengembalikan posisi presiden menjadi mandataris MPR.

"Saya tegaskan tidak ada. Presiden tetap dipilih rakyat, presiden bukan lagi mandataris MPR. Presiden tidak bertanggung jawab pada MPR, itu tetap," kata Bamsoet.

Politikus Golkar itu memang membawa dua agenda saat menemui Presiden Jokowi. Pertama adalah menyampaikan undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 pada Minggu depan (20/10).

Adapun agenda yang kedua adalah membahas soal rencana MPR mengamendemen UUD 1945. Menurut Bamsoet, amendemen UUD 1945 tak akan menjadi bola liar untuk mengganggu posisi presiden.

Oleh karena itu Bamsoet selaku pimpinan MPR mengonsultasikan rencana amendemen UUD 1945 itu kepada presiden. Menurut Bamsoet, MPR akan bertindak cermat.

"Kami pimpinan MPR menjamin berbagai usulan amendemen tidak menjadi bola liar.  Segala sesuatunya kami konsultasikan dengan Bapak Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. MPR tidak buru-buru, kami akan cermat betul menampung aspirasi sebagaimana disampaikan Bapak Presiden," ujar Bamsoet.

Mantan ketua DPR itu juga mengulangi pernyataannya soal amendemen UUD 1945 tak akan menjadi bola liar saat berada di di Kompleks Parlemen Senayan. Menurutnya, amendemen bukan untuk membuat presiden jadi mandataris MPR.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan rencana amendemen atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News