Jaminan Keselamatan Kerja PNS bakal Diatur UU
Kamis, 06 Juni 2013 – 20:49 WIB

Jaminan Keselamatan Kerja PNS bakal Diatur UU
"SOP sangat penting sebagai instruksi tertulis dalam mengembangkan misi organisasi, standarisasi aktifitas, dan sebagai jaminan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Kalau sudah bekerja dengan SOP pasti aman,” terang Deddy. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana menyusun naskah Undang-undang mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI