Kaleidoskop 2022

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun
Ilustrasi kerugian keuangan negara di kasus korupsi. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Perkara keempat adalah tindak pidana penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 dengan empat orang tersangka. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 2,5 triliun.

Kelima, perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak.

Kerugian keuangan negara sebesar di perkara itu Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,35 dolar AS, serta kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Perkara keenam, tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015-2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Lesli Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara Rp 28 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 714 miliar.

Ketujuh, tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja serta baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021 dengan tersangka TB, T, BHL, serta enam tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara Rp 1 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 22,6 triliun.

Terakhir, perkara korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka, yakni FB, ASS, HW, RH, MR, dan BP. Ahli mencatat kerugian keuangan negara Rp 6,9 triliun.

"Dari kasus-kasus di atas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 33 triliun dan 61.948.550,97 dolar AS. Sementara itu, total kerugian perekonomian negara Rp 109,5 triliun," beber Ketut.

Selain itu, sepanjang 2022, Jampidsus telah melakukan penyelamatan dan penyitaan aset-aset milik tersangka dan terdakwa Rp 21 triliun, 11.400.813,57 dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura dari 85 perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022. Ini datanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News