Kaleidoskop 2022
Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun
Sabtu, 31 Desember 2022 – 12:04 WIB
Pada tahap penuntutan, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144 triliun dan 61.948.551 dolar AS.(antara/jpnn)
Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022. Ini datanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan