Kaleidoskop 2022

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun
Ilustrasi kerugian keuangan negara di kasus korupsi. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Pada tahap penuntutan, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144 triliun dan 61.948.551 dolar AS.(antara/jpnn)

Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022. Ini datanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News