Jamsostek Kucurkan Rp 1,2 M untuk Pengobatan Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamsostek Kucurkan Rp 1,2 M untuk Pengobatan Driver Ojol Korban Kecelakaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo bersama jajaran menjenguk seorang driver ojol korban kecelakaan di RS Siloam Surabaya. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3), Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

Adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.

Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, tetapi hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp 1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek.

Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News