Himpaudi Blora Pengin Mengikusertakan Guru Honorer jadi Peserta BPJamsostek

jpnn.com, BLORA - Semua guru honorer dan tenaga kependidikan anak usia dini di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena mereka adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan perlindungan tersebut, maka produktivitasnya juga akan meningkat.
Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Dahlia Rahma saat sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Resto Djoglo Bangkle di Blora, Senin (15/2).
Himpaudi Blora pun berkomitmen mengikutsertakan guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini sebagai peserta BPJamsostek agar dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru PAUD di Kabupaten Blora sangatlah penting. Terlebih lagi, terdapat program jaminan pensiun (JP) yang sangat diperlukan ketika guru PAUD memasuki usia pensiun," kata Dahlia Rahma.
Himpaudi juga berupaya supaya semua guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini mendapat jaminan sosial dari BPJamsostek, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena ada jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Blora M. Andy Heriamsah menilai masih banyak masyarakat yang perlu diedukasi terkait program perlindungan pekerja. Dengan mengenal dan paham pentingnya jaminan bagi pekerja, kata dia, diharapkan timbul rasa kebutuhan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program BPJamsostek cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk tenaga kependidikan anak usia dini nonASN atau tenaga honor. Apa lagi, dengan adanya peningkatan manfaat tentu sangat menguntungkan bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha," ujarnya.
Adapun program yang ditawarkan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Himpaudi menyatakan semua guru honorer dan tenaga kependidikan anak usia dini di Kabupaten Blora, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak