Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
Tariq adalah terdakwa penggelapan dan pidana perbankan karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank Century. Keempat nasabah dikucuri kredit senilai Rp 360 miliar dari Bank Century dan diduga tidak melalui prosedur perbankan yang benar. Pengacara Tariq Khan kalda itu adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjara. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq. "Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnya. Tungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakal. Kali ini, Marwan sedang mengincar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan