Janda 3 Anak Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Janda 3 Anak Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Janda berinisial RJ ditangkap petugas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Prokal/JPNN

Menurut Romo, RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)


Janda berinisial RJ ditangkap petugas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena menjadi pengedar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News