Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul

Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul
Janda & duda, SNCD dan YS saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (8/3/). Foto: Humas Polres Sukoharjo

jpnn.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu YS (27) dan SNCD (25).

YS warga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Sementara itu, SNCD merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta.

Mereka berstatus duda dan janda.

SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya mengedarkan sabu-sabu dan mendapat jatah upah Rp 50 ribu. 

“Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” katanya, seperti dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (9/3).

Menurut keterangan SNCD, barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. 

Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta. 

SNCD sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Baru satu bulan terakhir diajak transaksi sabu-sabu

Janda & duda di Sukoharjo ini ditangkap polisi. Kapolres setempat menawarkan ijab kabul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News