Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM, perempuan Iran itu batal dirajam hingga mati. Sebelumnya, janda 43 tahun itu sudah divonis bersalah dalam kasus perzinahan. "Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehannya terhadap HAM," ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague, sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7). Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut Hague, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad sama saja mempermalukan dunia.
"Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam," terang jubir Kedutaan Besar Iran di London, seperti dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7). Sayangnya, jubir yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal status Ashtiani.
Baca Juga:
Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006 lalu. Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menantikan hukuman rajam. Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinahannya. Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani.
Baca Juga:
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM,
BERITA TERKAIT
- Soal IUU FIshing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel