Janda Lolos Hukuman Rajam Batu

Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
HUKUM - Salah satu poster berisikan dukungan masyarakat internasional terhadap Sakineh. Foto: ITN.co.uk.
Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman mati. Sebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman. "Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan," katanya kepada Associated Press.

Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya. Berdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Ketika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kali. Meski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan. (hep/kim/ito/jpnn)

LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News