Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB

HUKUM - Salah satu poster berisikan dukungan masyarakat internasional terhadap Sakineh. Foto: ITN.co.uk.
Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman mati. Sebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman. "Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan," katanya kepada Associated Press.
Baca Juga:
Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya. Berdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Ketika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kali. Meski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan. (hep/kim/ito/jpnn)
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza