Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman mati. Sebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman. "Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan," katanya kepada Associated Press.
Baca Juga:
Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya. Berdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Ketika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kali. Meski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan. (hep/kim/ito/jpnn)
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NATO Ingin Mempererat Kerja Sama dengan Negara Kawasan Indo-Pasifik
- Iran Belum Temukan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Presiden Raisi
- Kabinet Israel Dikabarkan Setuju Menghentikan Operasi Militer di Rafah
- Korea Utara Akui Gagal Luncurkan Satelit Pengintai Militer
- Donald Trump Berjanji Sikat Pendukung Palestina Jika Terpilih Jadi Presiden
- Pesawat Tempur Israel Bunuh Pentolan Hamas di Tepi Barat