Janda Nekat Mencuri Demi Aborsi

Janda Nekat Mencuri Demi Aborsi
Janda Nekat Mencuri Demi Aborsi
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya aparat pun mengetahui posisi pelaku dan segera melakuka penangkapan di sebuah salon di kawasan Kecamatan Pangkalbalam.   Saat itu, pelaku sedang menemani kawannya ke salon , Minggu (2/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menangkap pelaku, aparat pun mendapatkan sebuah barang bukti berupa sebuah laptop beserta tasnya yang merupakan milik korban. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan sanksi pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Wahyudi.(aka)

PANGKALPINANG - Sungguh perilaku PO (23), warga Perumahan Griya Indah, Selindung, Kecamatan Gabek ini tak patut ditiru.  Diduga karena tak punya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News