Janda Paruh Baya Nekat jadi Penipu di Gerai ATM

Janda Paruh Baya Nekat jadi Penipu di Gerai ATM
Pembobol uang nasabah di mesin ATM dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Para tersangka terjerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(dam/pojokbekasi)


Janda paruh baya itu bergabung dengan para penipu di Gerai ATM karena janji akan dinikahi oleh pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News