Janda Pensiunan Gugat UU SJSN

Janda Pensiunan Gugat UU SJSN
Janda Pensiunan Gugat UU SJSN
Pihak Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki materi permohonannya. Ditemui usai persidangan, Rohayati mengaku, dirinya ikut mengajukan gugatan karena merasa tidak puas dengan layanan asuransi. Meski mengaku tercatat sebagai pengguna asuransi kesehatan, Rohayati tetap tak mampu membiayai penyakit stroke yang menimpa suaminya sejak 2001 hingga wafatnya pada tahun 2006 silam.

T Pernginangin, suaminya sendiri terkena penyakit stroke setelah pensiun sebagai PNS. Sejak itu, otomatis rohayati harus berjuang membiayai pengobatan suaminya dengan dana tunjangan pensiin yang tak sampai Rp 2 juta setiap bulan. “Obat-obatan untuk stroke mahal,” keluhnya. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News