Janda Pensiunan Gugat UU SJSN

Janda Pensiunan Gugat UU SJSN
Janda Pensiunan Gugat UU SJSN
JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7).

Rohayati yang mengaku peserta Asuransi Kesehatan itu mengajukan gugatan bersama para peserta jamkesmas dan Jamsostek seperti Maemunah, Sugiarto dan Yunus serta tiga lembaga swadaya masyarakat lainnya. Menurut Hermawanto, SH kuasa hukum para pemohon, UU tersebut menimbulkan pertanyaan seiring dengan belum terbitnya peraturan pemerintah terkait UU itu.

Menurutnya, pasal 17 UU 40/2004 mempunyai berpotensi melanggar UUD 1945. Pada ayat (1) misalnya, termaktub adanya kewajiban membayar iuran yang notbene dinilai bertentangan dengan pasal 28i UUD 1945. “Pungutan Jamsostek juga telah memberatkan pekerja,” kata Hermawanto di depan majelis panel hakim Konstitusi yang dipimpin Ahmad Sodiki.

Pemohon minta agar pasal 17 UU 40/2004 tersebut dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu, pemohon juga minta adanya putusan sela agar MK menghentikan proses pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (BPJS) yang saat ini tengah digodok di parlemen.

JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News