Jangan Ada Lagi Akal-akalan Sekolah Mirip RSBI
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:28 WIB
Dia mengingatkan, keputusan MK itu final dan mengikat, karenanya harus ditindaklanjuti. “Kami (pimpinan) akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Mendikbud terkait pelaksanaan dari judicial review ini,” katanya.
Baca Juga:
Masih menurut Taufik, dalam pelaksanaan RSBI itu tidak sedikit ada penyelewengan dalam pelaksanaan teknisnya. “Karena, saya mendengar dan masukan dari pengamat pendidikan yang memang anak didik yang masuk RSBI dengan yang tidak itu ada kesenjangan sosial,” ujarnya.
Taufik menegaskan, setelah RSBI ini dibubarkan jangan nanti muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan. “Jadi, jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut,” kata pria yang juga menjabat selaku sekretaris jenderal PAN itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Bakal Berhadapan di Pilkada NTB 2024?
- Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
- Gerindra Demak Siap Memenangkan Sudaryono, Ketua DPC: Hukumnya Fardu Ain
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?