Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu
Minggu, 13 Oktober 2019 – 11:00 WIB
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Banten. Ketiganya disangka Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Yohanes. (mg05/nda/ira)
Dari hasil penggerebekan, Polda Banten menemukan sabu-sabu sisa pakai dalam pipet kaca dan satu alat isap atau bong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini