Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu
Minggu, 13 Oktober 2019 – 11:00 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Banten. Ketiganya disangka Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Yohanes. (mg05/nda/ira)
Dari hasil penggerebekan, Polda Banten menemukan sabu-sabu sisa pakai dalam pipet kaca dan satu alat isap atau bong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat