Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu

Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Banten. Ketiganya disangka Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Yohanes. (mg05/nda/ira)

Dari hasil penggerebekan, Polda Banten menemukan sabu-sabu sisa pakai dalam pipet kaca dan satu alat isap atau bong.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News