Jangan Berhenti di Afiliator, Polisi Diharap Sikat Aplikator

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan kegiatan edukasi. Pernyataan Ketua SWI tersebut dianggap memprihatinkan.
Bandot Dendi Malera, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), menyatakan peran SWI membingungkan. Sebab, dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontraproduktif.
“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser," ujar Bandot di Jakarta, Selasa (8/3).
Ia pun mengambil contoh peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri.
“Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” katanya.
Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu dianggap seperti berjudi.
"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," tuturnya.
Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme