Jangan Beri Akses Rokok pada Anak dan Remaja!

Jangan Beri Akses Rokok pada Anak dan Remaja!
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Namun, perda itu dinilai sudah tidak sesuai dengan UU No 39 tentang Kesehatan dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

''Di Perda 5/2008, baru ada lima lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Padahal, menurut UU 36/2009 dan PP 109/2012 ada tujuh jenis sarana yang masuk,'' tutur Santi.

Dua sarana yang dimaksud adalah tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR.

Berdasar PP 109/2012, KTR merupakan area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok maupun kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

''Penyebab adanya balita merokok ini kan karena ada paparan di lingkungan. Entah itu keluarganya yang merokok ataupun melalui iklan yang mudah dijumpai,'' ujar Hario Megatsari, anggota Perhimpunan Promosi Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI).

Berdasar riset tim TCSC IAKMI Jatim pada akhir 2017, dari 261 jalan di Kota Surabaya, ada 33,33 persen jalan yang menampilkan iklan rokok. Paling banyak berada di Surabaya Selatan dan Timur.

Hasil riset juga menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas umum maupun tempat kerja yang menyediakan tempat khusus merokok belum sesuai dengan perda. (dwi/c19/dio/jpnn)


Anak dan remaja terkadang mendapat rokok bukan dari membeli melainkan diberikan orang-orang di sekitarnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News