Jangan Biarkan Kewarganegaraan Jadi Komoditas
Jumat, 16 September 2016 – 09:27 WIB

Archandra Tahar. Foto: dok jpnn
”Atau dengan kata lain, mengajukan naturalisasi. Setelah permohonannya disetujui, ia mengangkat sumpah setia dan mendapatkan paspor. Kedua alasan terakhir ini menyebabkannya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” kata Susi. (adn/dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kewarganegaraan sejatinya adalah ikatan kesetiaan. Kewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi