Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur

Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur. AFP

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Anggota tim advokat Kadin Jatim, Aristo Pengaribuan mengatakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim Penasihat Hukum kabur dan kontradiktif. 

Bahkan menurut Aristo, argumentasi JPU bahwa penyidikan ulang dana hibah Kadin Jatim tidak pernah dibatalkan dan dilarang oleh putusan Praperadilan adalah manipulasi kebenaran hukum.

“Putusan Praperadilan itu sangat jelas, sudah membatalkan objek perkara dana hibah Kadin Jatim, dan itu lebih dari sekedar proses administratif. Kalau JPU hanya menggangap proses itu adalah proses administratif belaka, adalah kesalahan besar. Peradilan pidana adalah peradilan yang mencari kebenaran materiil,” kata Aristo, Kamis (15/9) di Jakarta.

Dari ketiga putusan Praperadilan tentang perkara dana hibah Kadin Jatim, sangat jelas disebutkan dalam masing-masing putusan majelis.

Yang pertama, penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jatim pada Kadin Jatim tahun 2011-2014, termasuk di dalamnya pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012, adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Kedua, Pengadilan melarang Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menerbitkan Sprindik guna membuka kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jatim pada Kadin Jatim tahun 2011-2014, termasuk di dalamnya pembelian Saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Dan ketiga, apabilaKejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan lagi Sprindik terkait perkara dimaksud, maka penyidikan dimaksud adalah penyidikan yang tidak sah dan melanggar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena berangkat dari proses yang tidak sah. Ketika pohonnya tidak sah, maka buahnya juga tidak sah. 

Doktrin ini dikenal dengan nama fruit of the poisonous tree.

JPNN.com JAKARTA - Anggota tim advokat Kadin Jatim, Aristo Pengaribuan mengatakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim Penasihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News