Jangan Biarkan Pemilik Rekening Rp 120 Triliun Lolos, Kejar dengan Cara ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pur) Anang Iskandar menilai aparat penegak hukum perlu bergerak cepat menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo Rp 120 triliun diduga milik sindikat narkoba.
Menurutnya, angka Rp 120 triliun sangat besar, melebihi APBD DKI Jakarta.
Apabila digunakan untuk hal-hal yang negatif bisa menjadi ancaman bagi pemerintah.
Karena itu, penelusuran terhadap para pemilik rekening tersebut sangat penting segera dilakukan.
"Laporan PPATK penting ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan agar mendapatkan kejelasan tentang asal usul dananya," ujar Anang.
Menurut Kepala BNN periode 2012-2015 ini, dalam bisnis gelap narkoba nilai transaksi bahkan bisa lebih besar dari Rp 120 triliun.
Dia kemudian menyarankan Polri untuk menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyelidikan terkait TPPU sangat penting untuk mengungkap pengedarnya melalui penelusuran hasil kejahatannya dan aset hasil kejahatan narkotika dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan," kata dosen Sekolah Kajian Strategik Universitas Indonesia tersebut.
Mantan Kepala BNN meminta aparat hukum tidak membiarkan pemilik rekening jumbo Rp 120 triliun lolos, kejar dengan cara ini.
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini