Jangan Biarkan Pemilik Rekening Rp 120 Triliun Lolos, Kejar dengan Cara ini

Jangan Biarkan Pemilik Rekening Rp 120 Triliun Lolos, Kejar dengan Cara ini
Ilustrasi - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Apabila tidak dapat dibuktikan sebagai aset yang sah, lanjut Anang, aset tersebut dirampas untuk kepentingan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguna dan Peredaean Gelap Narkova (P4GN) dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

"Uang kotor tersebut perlu telusuri di mana disembunyikan dan lari ke mana, itu sebabnya perlu dikejar dengan TPPU," katanya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya menyebut soal rekening Rp 120 triliun di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Dalam pemaparannya Dian mengatakan pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.

Menurut Dian, informasi rekening jumbo Rp 120 triliun tersebut merupakan angka konservatif total dari transaksi selama periode 2016 sampai 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus aliran dana Rp 120 triliun melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mantan Kepala BNN meminta aparat hukum tidak membiarkan pemilik rekening jumbo Rp 120 triliun lolos, kejar dengan cara ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News