Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:40 WIB

Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh. Karena itu guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) perlu segera menginspeksi perusahaan dimaksud.
Baik terkait dugaan adanya seribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ilegal di perusahaan tersebut, maupun dugaan suap sehingga mereka dapat bekerja sekian lama di Indonesia.
Baca Juga:
"Menurut aturannya, perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, red) itu ada batas maksimal memekerjakan TKA secara jumlah. Jadi tidak boleh seenaknya sebuah PMA memekerjakan tenaga asing," ujar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (23/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung