Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro

Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro
Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Batas atas tarif tes PCR untuk luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525.000.

Penetapan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Agustus 2021.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.

Polda Lampung bersama jajaran polres akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).

"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," katanya di Bandarlampung, Kamis (19/8).

Pelanggaran terhadap batas atas tarif tes PCR bakan diproses secara hokum.

Batas atas tarif tes PCR sudah ditetapkan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun harga tes PCR di luar Jawa Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News