Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro

Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro
Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Apabila ada yang melebihi tarif yang ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Batas atas tarif tes PCR sudah ditetapkan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun harga tes PCR di luar Jawa Bali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News