Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan
Di antaranya menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi).
"Penghapusan perkawinan anak tidak hanya berpengaruh pada pencapaian SDG’s tapi juga berpengaruh untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA),” ujar Lenny.
BACA JUGA: Pacaran 5 Bulan, Siswa SD Nikahi Siswi SMP
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23% anak perempuan menikah pada usia anak. Setiap tahun sekitar 340.000 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17%.
"Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional," tandas Lenny. (esy/jpnn)
Putusan MK menyatakan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu