Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan

Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Di antaranya menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi).

"Penghapusan perkawinan anak tidak hanya berpengaruh pada pencapaian SDG’s tapi juga berpengaruh untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA),” ujar Lenny.

BACA JUGA: Pacaran 5 Bulan, Siswa SD Nikahi Siswi SMP

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23% anak perempuan menikah pada usia anak. Setiap tahun sekitar 340.000 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17%.

"Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional," tandas Lenny. (esy/jpnn)

 


Putusan MK menyatakan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News