Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu

“Kan nilainya berdasar ketentuan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Kan Kementerian Keuangan melihat harga limit, harga pasar, dan sebagainya secara komprehensif. Dan itu sudah tanggung jawab di sana,” papar Hibnu.
Menurut Hibnu, jika kemudian dalam proses lelang ada 'permainan' maka menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"Pertanyaannya, Kementerian Keuangan mau diintervensi atau tidak? Cut off nya pada pertanggung jawabannya. Ketika masih pada sidik, perampasan, eksekusi, ada di Kejakgung sebagai lembaga eksekutor. Tapi kalau sudah pelelangan maka sebagai tongkat penanggung jawabnya di Kementerian Keuangan,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.
Namun, Hibnu yakin proses lelang dilakukan secara terbuka. Diingatkannya, sebuah aset bisa saja salah penaksiran harga, tidak laku-laku dijual, penurunan nilai aset, dan lain-lain.
Sebagai contoh mobil terpidana Rafael Alun.
"Dulu Jeep-nya dari Rp 1 miliar, lalu turun jadi Rp800 juta, turun lagi jadi sekian, enggak laku-laku kan. Turun terus kan? Pada akhirnya DJKN dituntut untuk mengembalikan uang negara secepatnya, dengan cara objektif mungkin,” ungkap Hibnu.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejakgung soal barang sitaan korupsi hanya pada penyerahan ke lelang
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan