Jangan Gampang Percaya Arisan Online ya
Aksi yang dijalankan terkesan rapi dan menggiurkan. Anggota disuguhkan tiga tipe arisan online. Mulai harian yang diundi tiap lima hari sekali, mingguan yang diundi dua minggu sekali, dan bulanan yang diundi tiap bulan. Anggota bebas memilih tipe arisan yang dikehendaki.
Untuk arisan harian anggota cukup membayar minimal Rp 150 ribu. Sementara mingguan berkisar Rp 750 ribu. Sedangkan arisan bulanan minimal Rp 5 juta. Pembayaran dilakukan anggota dengan mentransfer via rekening.
’’Ternyata rekening yang dipakai bukan atas nama yang bersangkutan, itu yang perlu didalami lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Petugas mencium kejanggalan. Pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain untuk mengumpulkan pembayaran dari seluruh anggota. Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian dipecah ke beberapa rekening.
Temuan tersebut cukup menguatkan kepolisian untuk menjerat pelaku secara hukum. ’’Sementara temuan di Ponorogo ini yang memenuhi unsur pidana,’’ sambung Radiant.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti. Berupa uang cash senilai Rp 34,8 juta dan uang di rekening ATM sebesar Rp 205 juta. Petugas juga mengamankan beberapa kartu ATM, buku tabungan, dua tas, dan handphone yang digunakan untuk menjalankan arisan online.
Pun petugas mengamankan mobil Honda Civic model terbaru nopol AD 7788 QE yang dibeli pelaku dari hasil arisan tersebut.
Rencananya kasus tersebut selanjutnya ditangani Polrestabes Bandung. Sebab, salah satu korban arisan online yang berasal dari Bandung telah melaporkan ke Polrestabes Bandung.
Aksi tipu-tipu berkedok arisan online dibongkar Polres Ponorogo, uang yang terkumpul dipakai beli mobil.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Kontrak Kerja PPPK Semua Rata 5 Tahun, Kenaikan Gaji Sama dengan PNS