Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:26 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Akhmad Tarmizi mengingatkan ASN junjing tinggi netralitas. (ANTARA/Diana Syafni).
Adapun larangan berpolitik praktis bagi ASN seperti tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, memakai atribut partai ataupun atribut ASN, tidak boleh mengarahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye.
Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu selama tahapan pilkada. Tidak boleh menggelar kegiatan yang keberpihakan kepada paslon tertentu.
Tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan serta mengunggah dan menyebarluaskan gambar alat peraga kampanye paslon tertentu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota dewan meminta agar ASN jangan diintervensi untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini