Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi

Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Para guru honorer jangan kaget saat melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Jadi, para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2022, tidak boleh kaget jika pada pengumuman pasca-sanggah terdapat rekannya yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, malah akhirnya lulus.

Diketahui, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.

Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.

Dari 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022 itu, tidak otomatis lulus pengumuman pasca-sanggah.

Kepada peserta yang belum mendapatkan penempatan, Prof Nunuk menyarankan agar mengikuti proses seleksi guru ASN PPPK 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, Nunuk menyatakan jumlah formasi yang dibutuhkan tahun ini mencapai lebih dari 600 ribu.

"Tahun 2023 ini, kami sudah menghitung kembali guru ASN P3K sejumlah 601.286," ujar Prof Nunuk.

Calon PPPK Guru Mengundurkan Diri Kena Sanksi

Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Para guru honorer jangan kaget ketika melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Perlu diketahui, mengundurkan diri bakal kena sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News