Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi

Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Para guru honorer jangan kaget saat melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Berikut ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terkait dengan pengusulan NIP PPPPK, sebagai tahapan setelah pengisian DRH.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

d. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Para guru honorer jangan kaget ketika melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Perlu diketahui, mengundurkan diri bakal kena sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News