Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi

Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Para guru honorer jangan kaget saat melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sesuai jadwal terbaru yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 dilakukan besok, Jumat 14 hingga 16 April 2023.

Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 dilanjutkan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023.

Adapun tahap usul penetapan NIP PPPK pada 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.

Jadwal tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023, yang dikirim untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sebelumnya pernah mengatakan, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman final.

Artinya, dari pengumuman pasca-sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak.

Karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.

Begitu juga sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.

Para guru honorer jangan kaget ketika melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Perlu diketahui, mengundurkan diri bakal kena sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News