Jangan Lupa, Pemulihan Daerah Aliran Sungai jadi Tanggung Jawab Bersama

Jangan Lupa, Pemulihan Daerah Aliran Sungai jadi Tanggung Jawab Bersama
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS, IB. Putera Parthama dalam acara Sosialisasi GNPDAS di Auditorium Soedjarwo KLHK. Foto: Humas KLHK

Hal ini menyebabkan cara kita meletakan pembangunan fisik dan penggunaan lahan lainnya tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Secara teori DAS dibagi menjadi 3 wilayah yaitu bagian hulu, tengah dan hilir. Setiap bagian harus dikelola secara sinergis antar sektor dengan memperhatikan karakteristik wilayah berupa atribut bentang alam yang mencakup multi-aspek dan melibatkan banyak kepentingan terhadap daya dukung sumberdaya lahan yang tersedia.

Kerangka kerja konseptual yang dibangun harus jelas serta terukur potensi keberhasilannya, sehingga tidak bisa dibebankan pada satu sektor kehutanan dan lingkungan saja. Diperlukan pendekatan komprehensif yang dilaksanakan melalui KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi) lintas sektor. 

"Sesuai tugas pokok dan fungsi, KLHK bertanggung jawab menangani bagian hulu, maka kegiatan rehabilitasi DAS yang rusak menjadi fokus dari tugas kita, ini merupakan bagian penting dalam pemulihan DAS, namun hal ini tidak dapat menghilangkan semua sebab," tambah Putera.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, pada tahun 2019 akan melaksanakan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang merupakan bagian dari GNPDAS seluas 206.000 Ha yang terletak pada 15 DAS prioritas, 15 Danau prioritas, 65 DTA waduk, dan daerah rawan bencana yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sesuai RPJMN 2015-2019, DAS prioritas di antaranya DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Solo, Brantas, Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, Way Seputih, Moyo, Kapuas, Jeneberang dan Saddang. Sedangkan 15 Danau prioritas adalah Danau Toba, Singkarak, Maninjau, Kerinci, Rawadanau, Rawapening, Sentarum, Kaskade Mahakam (Semayang, Melintang, Jeumpang), Limboto, Tondano, Poso, Matano, Tempe, Batur, dan Sentani.

Di Indonesia sendiri terdapat total 17.076 DAS, sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan, di mana setara dengan 106.884.471 Ha. Luasan lahan kritis di Indonesia yang merupakan bagian dari kerusakan DAS terdapat lebih kurang 14.006.450 Ha.

Gerakan Nasional Pemulihan DAS (GNPDAS) sendiri telah dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 29 Desember 2018. Ini merupakan salah satu upaya merangkai upaya-upaya pemulihan DAS lintas sektor melalui corrective actions atas pelaksanaan program secara terpadu, mensinergikan potensi dan kekuatan lintas sektor, serta mengoptimalkan seluruh dukungan sumberdaya yang tersedia di sekeliling kita.

Daerah Aliran Sungai adalah seluruh hamparan daratan tempat setiap manusia berkegiatan melakukan aktivitas pembangunan ekonomi, sosial, dan menjaga lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News