Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Bupati Bekasi dan Kapolres Bekasi memantau uji coba tilang elektronik di ruang pusat kontrol e-TLE Polres Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mulai melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/3).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forkopimda di Kabupaten Bekasi.

"Saya sangat mengapresiasi dalam meluncurkan inovasi-inovasi untuk masyarakat," katanya di Cikarang, Rabu.

Dalam uji coba itu, Kapolda melihat langsung pengendara roda dua dan empat yang terekam melanggar lalu lintas. Hanya saja dalam uji coba ini tidak diberikan penilangan, melainkan sebatas teguran agar tertib berlalu lintas.

"Kebanyakan mereka yang melanggar itu karena tidak memakai sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendara. Bahkan ada beberapa pengendara roda dua yang mencoba melawan arus. Pelanggaran lalu lintas terbanyak memang sering terjadi di ruas-ruas jalan terpadat suatu daerah," ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memantau uji coba tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News