Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Kamis, 12 Maret 2020 – 00:38 WIB
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.
"Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur," katanya.
"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia. (antara/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memantau uji coba tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok