Jangan Pakai Knalpot Brong, Resikonya Berat

Jangan Pakai Knalpot Brong, Resikonya Berat
Knalpot brong. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya bertekad akan menjaga Kota Pahlawan dari kebisingan dengan menyita kendaraan bermotor di tempat. Hal itu diterapkan terhadap siapa saja yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan tetap dilakukan meski pengendara bisa menunjukkan surat-surat lengkap. Sebab, kendaraan mereka dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketenangan warga lain.

Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch Su'ud mengatakan akan menyebar anggotanya ketika malam pergantian tahun. Sekitar pukul 18.00 mereka sudah bersiaga. Pada kisaran waktu itulah, warga mulai bersiap-siap untuk pergi ke pesta malam tahun baru. 

Su'ud menjelaskan, dirinya dan anggota akan menyaring siapa saja yang hendak masuk Surabaya. Terutama mereka yang datang dengan bergerombol dan menggunakan kendaraan berknalpot brong. Seluruh pengendara tersebut akan diminta kembali ke tempat asal agar tidak membuat kerusuhan selama pergantian tahun di Surabaya. "Tapi, kalau yang datang cuma satu, dua, dan tidak berisik ya tidak kami usir. Masak ya tega mengusir," katanya.

Pengamanan dilakukan di semua penjuru. Di Surabaya Selatan, Su'ud akan menyiagakan anggotanya di tiga titik berbeda. Bundaran Waru, kawasan Menanggal, dan Mastrip, Karang Pilang. Tiga area tersebut merupakan pintu masuk kota dari selatan. Kalau di Surabaya Barat, Su'ud berjaga di dua titik saja. Kawasan Terminal Osowilangun dan Jalan Banyu Urip. "Kalau di utara ya kami melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu," lanjut perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Bukan hanya itu. Pengamanan juga dilakukan dengan cara mobile. Artinya, ada unit tersendiri yang berpatroli ke penjuru kota. Atensi utama ditujukan pada titik-titik keramaian selama menjelang pergantian tahun. 

Su'ud menambahkan, selama pergantian tahun, konsentrasi akan berpindah ke kawasan Tugu Pahlawan. Penyisiran dilakukan di beberapa rute jalan yang mengarah ke kawasan tersebut. Misalnya, Jalan Tunjungan, Jalan Basuki Rachmad, Jalan Urip Sumoharjo, hingga Ahmad Yani. "Yang kedapatan tetap menggunakan knalpot brong akan kami tilang dan sita kendaraannya," tegasnya.

Pengendara bisa mengambil motor mereka setelah proses sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari). Tetapi, lanjut Su'ud, proses administrasi baru dimulai pada pertengahan hingga akhir Januari. Dengan begitu, pengendara harus memikirkan kemungkinan tidak bisa mengambil kendaraan hingga Februari. "Sekalian untuk efek jera, kalau nggak gitu nggak akan kapok," tegas mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo tersebut. (bin/c7/ady) 

Pengendara bisa mengambil motor mereka setelah proses sidang di Kejaksaan Negeri. Tetapi, lanjut Su'ud, proses administrasi baru dimulai pada akhir Januari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News