Jangan Percaya Iming-Iming Bunga 1 Persen Per Hari

Jangan Percaya Iming-Iming Bunga 1 Persen Per Hari
Ilustrasi bitcoin. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya tengah menganalisis beberapa perusahaan yang menawarkan jasa jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) dengan sistem blockchain.

’’Jadi, ada website yang menawarkan penjualan koin virtual mirip bitcoin, ethereum, dan lain-lain. Namun, yang salah adalah ketika perusahaan itu menjanjikan bunga (kenaikan harga koin). Misalnya, bunga satu persen per hari. Nah, itu tidak benar,’’ kata Tongam, Kamis (30/11).

Ada website yang merupakan produk perusahaan blockchain abal-abal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi menganalisis legalitas, model bisnis, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Namun, satgas belum meminta Kemkominfo menutup akses website dari perusahaan-perusahaan tersebut.

’’Karena penutupan itu harus berdasar analisis dan dugaan-dugaan pelanggaran. Yang jelas, saat ini cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,’’ jelas Tongam.

Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun kerugian dana yang ditimbulkan.

Jumlah korbannya mencapai ratusan ribu orang. Salah satu kasus besar yang memakan paling banyak korban adalah Pandawa Group dengan kerugian mencapai Rp 3,8 triliun.

Satgas Waspada Investasi tengah menganalisis beberapa perusahaan yang menawarkan jasa jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) dengan sistem blockchain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News