Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.

Mereka tidak perlu khawatir gaji akan berkurang setelah SMA/SMK dikelola provinsi.

Sebab, Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap menginstruksikan pemberian gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menegaskan, GTT akan dibayar sekolah.

Besaran gaji juga tidak berkurang. Hitungannya tetap sesuai UMK. Kepala sekolah diharapkan bisa mengelola anggaran.

"Kalau kepala sekolah tidak bisa, kongkonen leren. Tanggung jawabnya memang besar," katanya.

Saiful menambahkan, dirinya tidak main-main dalam mengurus pendidikan.

Termasuk setelah alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News