Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB
jpnn.com - Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
Mereka tidak perlu khawatir gaji akan berkurang setelah SMA/SMK dikelola provinsi.
Sebab, Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap menginstruksikan pemberian gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menegaskan, GTT akan dibayar sekolah.
Besaran gaji juga tidak berkurang. Hitungannya tetap sesuai UMK. Kepala sekolah diharapkan bisa mengelola anggaran.
"Kalau kepala sekolah tidak bisa, kongkonen leren. Tanggung jawabnya memang besar," katanya.
Saiful menambahkan, dirinya tidak main-main dalam mengurus pendidikan.
Termasuk setelah alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
BERITA TERKAIT
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Sebegini Gaji Guru PPPK 2023, Punya Serdik Makin Banyak
- Bedjo Santoso Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Secara Merata
- Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Beber Program Gaji bagi Guru Mengaji
- Gus Muhaimin Ingin Memuliakan Guru Mengaji dengan Gaji
- Komitmen Ganjar Pranowo Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia