Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Semua fasilitas sekolah saat ini sudah lengkap. Guru PNS juga dibayar negara.

Sekolah cukup menggaji GTT/PTT. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat juga ada.

"Tambahan gak akeh-akeh," katanya.

Standar SPP per kabupaten/kota sudah disusun melalui surat edaran gubernur Jawa Timur.

Dasarnya adalah indeks yang ditentukan pusat, indeks pembangunan manusia, dan indeks daya beli masyarakat.

Menurut dia, standar SPP itu juga dimaksudkan untuk menyelamatkan kepala sekolah.

Sekolah, kata dia, harus mulai berpikir realistis. Selama ini sekolah berada dalam zona nyaman.

Ada sekolah yang gratis dan ada sekolah yang bebas menarik SPP.

Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News