Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB
"Solusinya, mengatur batas maksimal. Jadi, sekolah juga tidak asal membuat program," katanya.
Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran adanya pungutan liar? "Program-program harus dikomunikasikan dengan komite sekolah. Unit cost sudah saya hitung," katanya. (puj/ayu/c7/git/jpnn)
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Sebegini Gaji Guru PPPK 2023, Punya Serdik Makin Banyak
- Bedjo Santoso Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Secara Merata
- Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Beber Program Gaji bagi Guru Mengaji
- Gus Muhaimin Ingin Memuliakan Guru Mengaji dengan Gaji
- Komitmen Ganjar Pranowo Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia