Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau pendidikan bermutu adalah standar. Gurunya standar, kurikulum standar, KBM standar, sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan," jelasnya.

Meski begitu, dalam juknis nanti juga ada klausul. Dana sekolah yang kurang bisa dibicarakan dengan komite sekolah.
Pihaknya sudah melakukan sampling rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Kegiatan yang tidak jelas akan dicoret.

Saiful menegaskan, hitungan unit cost sekolah sudah ada. Jika ada 1.000 siswa di satu sekolah dengan kebutuhan Rp 3 miliar, menurut dia, anggaran itu terlalu banyak.

Sebab, guru sudah dibayar negara. Lagi pula, biaya pembangunan gedung juga ditanggung provinsi.

Termasuk renovasi dan alat-alat penunjang pendidikan. Renovasi akan disesuaikan dengan kondisi gedung.

"Rusak ringan, sedang, atau berat ada kategorinya. Jadi, jangan ada kata-kata penurunan kualitas," tegasnya.

Menurut dia, standar SPP sesuai dengan SE gubernur sebenarnya cukup untuk biaya operasional.

Termasuk dengan ditambah BOS sebesar Rp 1,4 juta per tahun. Jika kurang, pihaknya akan melakukan koreksi.

Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News