Jangan Sampai Ada Kesan Polri Remehkan KPK

Jangan Sampai Ada Kesan Polri Remehkan KPK
Neta S Pane. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri yang dipanggil KPK  untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan taat hukum, dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu. Jangan menghindar atas nama tugas apalagi melecehkan KPK.

"Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Minggu (12/6).

IPW mengimbau keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Mereka harus kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum. Ini mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu. Caranya, menjelaskan keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik mereda dari medan tugas untuk menjalani pemeriksan di KPK. "Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK," paparnya.

Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tersebut KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan penjemputan paksa kepada keempatnya. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. "Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK."

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno. Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.  (Boy/jpnn)


JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri yang dipanggil KPK  untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News