Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHP
Selasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
Apakah PT bisa otonom dalam posisinya sebagai PTN? Tyas menjawab bisa. Ia mengatakan, otonomi bukan terkait dengan soal bentuk tetapi terkait dengan kemauan politik pemerintah. “Meskipun bentuknya PT BHMN atau BLU kalau tidak ada kemauan politik dari pemerintah untuk tidak memberi otonomi kepada PTN , maka PTN itu tetap tidak otonom. Sebaliknya, meskipun bentuknya PTN tapi kalau pemerintah punya kemauan politik untuk memberi otonomi kepada PTN maka otonomi itu akan terwujud,” terangnya.
Lebih lanjut Tyas menerangkan, sebuah otonomi yang akan menguntungkan semua pihak adalah otonomi dalam pengelolaan sekolah atau Perguruan Tinggi. Bukanlah otonomi di dalam memobilisasi masyarakat. “Kita harus membiasakan diri berfikir secara konstitusional,” tukasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi?
- Unas Berhentikan Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan
- Seusai Bertemu Jokowi, Menteri Nadiem Membatalkan Kenaikan UKT
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura