Jangan Sampai PTN Bertindak Liar

Indonesia Belum Perlu UU BHP

Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah cukup menjalankan UU Sistem Pendidikan NAsional secara konsisten.

“Jika dilihat dengan kondisi saat ini, keberadaan UU BHP itu sendiri memang tidak diperlukan. Kita sudah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang perlu dilaksanakan dan diperbaiki. Bukan malah membuat UU baru yang terlihat tidak berpihak untuk semua kalangan masyarakat,” ujar Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (6/4).

Pengamat yang akbar disapa dengan nama Tyas itu menambahkan, pembatalan UU BHP tidak punya dampak apa-apa. Tyas menilai dampak serius hanya dialami oleh perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dipayungi dengan UU BHP.

Meski demikian Tyas memberi peringatan. “Yang perlu diperhatikan, dengan dibatalkannya UU BHP maka Perguruan Tinggi (PT) BHMN itu menjadi liar karena tidak punya payung hukum yang jelas,” imbuhnya.

JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News