Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS

Paska Pembatalan UU BHP

Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pemerintah akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian menyusul dibatalkannya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Mendiknas menegaskan bahwa harus tetap ada peraturan yang lebih teknis dan operatif untuk menterjemahkan pengertian nonkomersial atau nirlaba dalam dunia pendidikan.

Mendiknas menilai, akan sangat berbahaya jika sampai ada yayasan-yayasan yang membuka pendidikan namun menjadikannya sebagai komoditas. “Dia (yayasan) narik SPP besar-besar untuk mendapatkan keuntungan. Nah itulah yang namanya komersialisasi. Itu yang tidak boleh. Harus tetap dipertahankan peran nirlaba tadi itu,” ungkap Mendiknas di Jakarta, Senin (5/4).

Selain itu,  perbedaan yang mendasar lainnya adalah dari sisi keuangan. Mendiknas menyebutkan, pengelolaan keuangan dapat menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi acuan bagi PTN non-BHMN atau Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan  pendekatan PNBP, lanjut Mendiknas, maka PTN yang menerima pendapatan harus menyetorkan ke kas negara. “Untuk memakainya, maka harus mengajukan lagi dan mengambilnya di kas negara. Sementara dengan pendekatan BLU, langsung dapat digunakan sendiri,” tukasnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pemerintah akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News