Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
Paska Pembatalan UU BHP
Senin, 05 April 2010 – 17:48 WIB
Masih terkait dengan putusan MK, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga-negara negara seperti MA , MK, dan KPK. “Tidak ada istilahnya pemerintah melawan keputusan,” serunya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pemerintah akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham