Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Selasa, 15 Juni 2021 – 22:44 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP.
"Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," sebut Margarito.
"Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya.
Dia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.
"Jangan sampai para penegak hukum melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," seru Margarito.(chi/jpnn)
Aksi lelang aset kasus Asabri-Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung kembali dikritisi sejumlah pengamat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung