Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru

Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru
Suasana setelah diskusi yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (HIMPUNI) di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: Dok pri

Beberapa bab dan pasal diperbarui dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

“Saya kira pemerintah sudah mengantisipasi secara menyeluruh terhadap Omnibus walau juga sangat tergantung pembahasannya di DPR. Harapan masyarakat tentulah UU tersebut bukan menciptakan masalah, tetapi menyelesaikan masalah,” ujarnya. (jos/jpnn)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News